Ia menegaskan bahwa permohonan perlindungan kepada LPSK sebelumnya telah diajukan dan kini menunggu keputusan. Menurutnya, proses penilaian terhadap permohonan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Krisna menilai perlindungan tersebut penting karena nama-nama yang disebut akan diungkap Sony merupakan pihak-pihak yang memiliki posisi dan pengaruh besar.
“Kami berharap LPSK mengambil keputusan secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Pada Kasus Korupsi MBG
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan *justice collaborator* yang diajukan Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Pertama, berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
