Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Andriko menegaskan untuk menjaga dengan baik sapi-sapi betina produktif agar tidak masuk dalam penyembelihan.

“Peraturan terkait sapi yang boleh dipotong saya minta tolong untuk dipatuhi dan ditaati dengan baik. Tidak boleh melanggar aturan tersebut. Disitu sudah sangat jelas ditegaskan untuk tidak boleh memotong sapi betina produktif. Karena jika terjadi pelanggaran maka ancamannya akan dikenakan denda sejumlah 100-300 juta atau sanksi pidana 1-3 tahun kurungan,” tegas Andriko.

“Tapi sebenarnya poin yang paling penting adalah kalau kita memotong sapi yang produktif, itu berarti kita merencanakan kepunahan sapi kita. Jadi yang boleh dipotong adalah sapi jantan. Sapi betina produktifnya dipelihara dengan baik agar dia terus beranak. Karena ini adalah mesinnya, kalau kita potong artinya populasi sapi berkurang dan akan habis. Data menunjukkan bahwa 10 tahun terakhir populasi sapi kita turun 40%, Populasi kerbau kita juga turun 60%,” ujar Pj. Gubernur Andriko.