FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE TIMUR – Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar jam 16.00 WITA, nasib naas menimpa sebuah truk bak kayu pembawa pupuk urea bernama Jefan dengan nomor polisi DH 8404 G yang dikemudikan oleh saudara Adi Ndun.

IMG 20240321 091803 e1710984025166
Tampak Kapolsek Rote Timur, IPTU John F. Kotta bersama Anggota Polsek Rote Timur berjibaku mengangkat Truk yang terbalik. Foto Istimewah (Rudi/FHN)

Truk tersebut mengalami kecelakaan di pertigaan Hoiledoh Baudale di kecamatan Rote Tengah saat dalam perjalanan dari Pantai Baru menuju Oelunggu dengan membawa pupuk urea sebanyak 10 ton atau sekitar 200 karung.

Saat truk mendaki, roda asnya patah, menyebabkan truk tersebut meluncur ke belakang dan menabrak tiang listrik sebelum terbalik, menyebabkan seluruh muatannya tumpah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, meskipun kaca bagian depan truk mengalami keretakan.IMG 20240321 091700 e1710983946190

Kapolsek Rote Timur, IPTU John F. Kotta, secara kebetulan melintas di lokasi kejadian saat kembali dari acara pemakaman keluarga di Desa Umatambolik menuju Rote Timur.

Ia dan anggota Polsek Rote Timur, termasuk Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah BRIPKA Ardi Sine dan Kanit Intel Polsek Rote Timur BRIPKA Fanky Bimusu, dengan cepat mengajak masyarakat sekitar untuk bergotong royong membantu menarik truk tersebut kembali ke posisi normal.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Rote Timur memberikan himbauan kepada pengemudi dan masyarakat sekitarnya untuk memperhatikan kelayakan mobil saat mengangkut barang, tidak memuat barang melebihi kapasitas, dan memastikan keamanan saat berjalan bersamaan dengan mobil yang membawa barang berat saat ditanjakan atau pendakian.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam penanganan kecelakaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.