Undana Berlakukan Kampus Bebas Rokok, Alkohol, dan Narkoba, Rektor Jefri Bale Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
FHC, Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah tegas dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, aman, dan produktif melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 118 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Alkohol, dan Narkoba. Kebijakan ini menandai komitmen kuat kampus terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam membangun budaya akademik yang berorientasi pada kesehatan, kedisiplinan, dan kualitas sumber daya manusia.
Melalui regulasi tersebut, Undana tidak hanya melarang aktivitas merokok di lingkungan kampus, tetapi juga memperluas cakupan aturan hingga meliputi larangan penjualan rokok, konsumsi alkohol, serta penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga masyarakat umum yang beraktivitas di area kampus.
Rektor Undana, **Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng.**, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap berbagai regulasi yang sebelumnya telah berlaku, termasuk aturan pemerintah daerah mengenai kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
