Bangun Fondasi Budaya Risiko 2026–2028
Kegiatan yang diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unit kerja tersebut menghadirkan narasumber utama, Doppy Roy Nendissa, selaku Koordinator Divisi Manajemen Risiko SPI Undana.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2023 mengenai pengelolaan risiko institusi.
Dalam fase pembangunan budaya risiko periode 2026–2028, setiap unit kerja didorong untuk:
mengidentifikasi potensi risiko,
menganalisis hambatan,
serta melakukan mitigasi secara mandiri dan terukur.
Pendekatan tersebut diyakini mampu meminimalkan gangguan terhadap kualitas layanan akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus.
Melalui penerapan manajemen risiko yang disiplin dan terintegrasi, Undana optimistis mampu meningkatkan kualitas tata kelola universitas sekaligus memperkuat daya saing di tengah tantangan global pendidikan tinggi.
