Faktahukumntt.Com,MALAKA-Seorang konsumen curhat di media sosial Facebook tentang dugaan pungli pihak alfamart Cabang Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, yang telah berlangsung tiga kali saat berbelanja.

Dalam uanggahannya, dia menyampaikan bahwa telah terjadi beberapa kali kasir tidak mencetak struk belanja dan beberapa barang diskon tidak diberi potongan harga sebagaimana yang tertera di rak.

Salah satu kejadian terjadi ketika konsumen meminta struk, namun tetap tidak diberi kelebihan uang kembalian senilai sekitar Rp6.500.

“Memang jumlahnya tidak besar, tapi kalau ini terus dilakukan ke banyak pelanggan, tentu sangat merugikan,” Tulisnya dalam potingan yang diunggah.

Konsumen tersebut menduga bahwa praktik ini sengaja dilakukan oleh beberapa oknum karyawan yang merasa konsumen tidak akan menyadarinya.

“Mereka pikir karena ini daerah kampung, kita tidak tahu soal harga dan diskon,” ujarnya kesal.

Keluhan tersebut dibagikan Fens Nahak melalui status Facebook miliknya dan mendapat berbagai reaksi dari netizen. Sejumlah komentar bernada serupa membanjiri unggahan tersebut.

Akun Facebook Gusti P menulis, “Karyawan seperti itu bahaya. Bisa saja pembeli menganggap mereka yang makan hasil diskon. Hal-hal seperti ini kelihatan sepele, tapi kalau dibiarkan terus-menerus akan merusak dan bermental maling.”

Komentar senada juga datang dari Richard Geraldq, “Betul itu Kaka. Kadang kita ambil barang yang menurut taksiran kita tidak sampai Rp50 ribu, tahu-tahu harganya lebih dari itu. Mending beli di tempat lain saja. Otak mafia mulai nampak-nampak.”

Sementara itu, akun Maria Bata juga turut membagikan pengalamannya, “Saya juga pernah merasakan hal yang sama, Kaka… miris sekali.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Alfamart Webriamata belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan konsumen.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.