Jakarta, FHC – Vonis yang Mengejutkan Dunia Hiburan. Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN.JKT.SEL. Publik figur Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha kecantikan Reza Gladys.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pemerasan terhadap saksi Reza Gladys dan menerima uang sebesar Rp4 miliar, baik melalui transfer maupun tunai,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan, Selasa (28/10/2025).

Putusan ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, kasus yang semula dianggap sebagai perseteruan biasa di media sosial antara dua figur publik, kini berakhir dengan vonis pidana berat yang menjerat salah satu artis kontroversial Tanah Air itu.

Unsur Pemerasan Terpenuhi Lewat Ancaman Digital

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Nikita memenuhi unsur-unsur pasal 27B juncto Pasal 45 ayat (10) huruf (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ancaman dan pemerasan berbasis pencemaran nama baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.