FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Pada tanggal 19 Desember 2023, Wakil Ketua Dua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menjalankan reses keenamnya, memenuhi kewajiban anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi warga.

Dalam orasinya, Paulus menjelaskan bahwa reses adalah kebijakan yang diatur oleh Undang-undang, bertujuan untuk bertemu masyarakat, mendengar aspirasi, dan mendorong realisasi aspirasi tersebut oleh pemerintah daerah.

IMG 20231220 WA0001 e1703142921983
Wakil Ketua Dua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., saat menjalankan reses keenamnya

“Kami setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, diatur Undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih kita,” kata Paulus.

Selama enam kali reses, Paulus telah menampung banyak keluhan warga, terutama terkait infrastruktur, seperti jalan Desa Daudolu menuju Desa Baadale, dan jalan dusun Osibunak sebagai penghubung Baadale dengan sebaliknya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.