“Transisi energi tidak boleh dipahami hanya sebagai penggantian sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Yang harus diubah adalah model pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek-proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” tegas Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, SH, MH.

Menurutnya, transisi energi seharusnya menjadi momentum untuk mengubah paradigma pembangunan dari orientasi eksploitasi sumber daya alam menuju model yang menempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama.

Soroti Proyek Panas Bumi

WALHI NTT secara khusus menyoroti pernyataan Gubernur NTT yang memasukkan energi panas bumi (geothermal) sebagai salah satu sumber energi strategis dalam agenda dekarbonisasi daerah.

Bagi WALHI, pengalaman di sejumlah wilayah NTT menunjukkan bahwa proyek panas bumi tidak selalu berjalan sejalan dengan prinsip keadilan ekologis. Berbagai konflik sosial, intimidasi terhadap warga, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, hingga ancaman terhadap sumber-sumber air disebut masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.