WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat

FHC, Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2050 mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT. Organisasi lingkungan tersebut mengingatkan agar agenda dekarbonisasi tidak berubah menjadi legitimasi baru bagi ekspansi proyek-proyek yang justru mengorbankan masyarakat dan lingkungan hidup.

WALHI NTT mengakui bahwa krisis iklim merupakan ancaman nyata yang saat ini dirasakan langsung oleh masyarakat NTT. Kekeringan berkepanjangan, perubahan pola musim, penurunan produktivitas pertanian, krisis air bersih, hingga meningkatnya bencana hidrometeorologi menjadi bukti bahwa perubahan iklim tidak lagi sekadar isu global, melainkan persoalan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari warga.

Namun, menurut WALHI NTT, keberhasilan dekarbonisasi tidak dapat diukur semata-mata dari target penurunan emisi atau tersusunnya peta jalan transisi energi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses transisi tersebut berlangsung secara adil, demokratis, menghormati hak asasi manusia, serta tidak melahirkan bentuk-bentuk baru ketidakadilan ekologis.

“Transisi energi tidak boleh dipahami hanya sebagai penggantian sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Yang harus diubah adalah model pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek-proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” tegas Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, SH, MH.

Menurutnya, transisi energi seharusnya menjadi momentum untuk mengubah paradigma pembangunan dari orientasi eksploitasi sumber daya alam menuju model yang menempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama.

Soroti Proyek Panas Bumi

WALHI NTT secara khusus menyoroti pernyataan Gubernur NTT yang memasukkan energi panas bumi (geothermal) sebagai salah satu sumber energi strategis dalam agenda dekarbonisasi daerah.

Bagi WALHI, pengalaman di sejumlah wilayah NTT menunjukkan bahwa proyek panas bumi tidak selalu berjalan sejalan dengan prinsip keadilan ekologis. Berbagai konflik sosial, intimidasi terhadap warga, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, hingga ancaman terhadap sumber-sumber air disebut masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Kasus penolakan perluasan proyek panas bumi di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, menjadi contoh yang dianggap paling nyata. Masyarakat adat di wilayah tersebut selama bertahun-tahun menolak proyek geothermal karena dinilai mengancam tanah ulayat, kebun produktif, mata air, serta situs-situs adat yang menjadi bagian penting dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.

Menurut WALHI NTT, penolakan warga terhadap proyek tersebut justru lebih sering dihadapi dengan pendekatan keamanan dibandingkan dialog yang setara dan partisipatif.

“Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak otomatis menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis,” ujar Yulianto.

Karena itu, WALHI menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) harus menjadi syarat utama dalam setiap proyek transisi energi.

Prinsip tersebut, kata WALHI, sejalan dengan jaminan perlindungan hak masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta standar internasional United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).

Evaluasi Model Pembangunan

Selain sektor energi, WALHI NTT juga menyoroti berbagai persoalan ekologis yang muncul akibat aktivitas pertambangan, termasuk kasus-kasus pertambangan mangan di Kabupaten Manggarai Timur yang selama ini didampingi organisasi tersebut.

Kerusakan lingkungan, konflik sosial, pencemaran, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat dinilai menjadi bukti bahwa model pembangunan yang hanya berorientasi pada investasi berisiko memperdalam krisis ekologis.

Atas dasar itu, WALHI menilai penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan yang selama ini menghasilkan ketimpangan ekologis.

Roadmap tersebut, menurut WALHI, tidak boleh berhenti pada inventarisasi potensi energi surya, angin, air, maupun panas bumi, tetapi harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain siapa yang menikmati manfaat transisi energi, siapa yang menanggung dampak ekologisnya, apakah masyarakat adat dilibatkan secara penuh, serta apakah hak masyarakat untuk menolak suatu proyek benar-benar dihormati.

“Keberhasilan transisi energi tidak dapat diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk. Ukurannya adalah kemampuan negara melindungi hak rakyat, memulihkan ekosistem, mengurangi ketimpangan akses energi, dan memastikan tidak ada satu pun komunitas yang dikorbankan atas nama pembangunan rendah karbon,” tegas Yulianto.

Dekarbonisasi Harus Berkeadilan

WALHI NTT juga mempertanyakan arah pembangunan yang masih menempatkan hilirisasi sumber daya alam sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa hilirisasi sering kali berujung pada peningkatan eksploitasi sumber daya alam, perluasan izin industri ekstraktif, serta meningkatnya kebutuhan energi dalam skala besar.

Jika kebutuhan energi tersebut kemudian dipenuhi melalui proyek-proyek yang mengorbankan ruang hidup masyarakat, maka agenda dekarbonisasi dinilai hanya menjadi wajah baru dari model pembangunan lama yang eksploitatif.

Karena itu, WALHI mendesak agar agenda transisi energi berjalan seiring dengan perlindungan kawasan hutan, wilayah adat, daerah tangkapan air, kawasan pesisir, serta pulau-pulau kecil yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

“Keberhasilan dekarbonisasi tidak diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk, melainkan dari kemampuan negara melindungi hak rakyat, memulihkan ekosistem, dan memastikan tidak ada satu pun komunitas yang dikorbankan atas nama pembangunan rendah karbon. Dekarbonisasi harus menjadi jalan menuju keadilan ekologis, bukan cara baru merampas ruang hidup rakyat,” tutup Yulianto.

Bagi WALHI NTT, target Net Zero Emission 2050 hanya akan bermakna apabila masyarakat adat tetap memiliki tanahnya, petani tetap memiliki akses terhadap sumber air, nelayan tetap memiliki ruang laut yang lestari, serta rakyat menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Dengan demikian, transisi energi tidak hanya menjawab krisis iklim, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan ekologis bagi seluruh masyarakat NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.