FaktahukumNTT.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperlihatkan ketegasan dalam pengusutan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian. Pada Rabu (4/6/2025), Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus senilai Rp 430 miliar di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedatangan Diana pada pukul 09.04 WIB disambut awak media. Namun, tanpa memberikan pernyataan, ia langsung memasuki gedung didampingi sejumlah staf kementerian. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) dan masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan guna mendalami ada tidaknya indikasi tindak pidana. “Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi,” ujarnya.
Proyek Raksasa yang Sarat Masalah
Proyek pembangunan ini bertujuan menyediakan 2.100 rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur, namun ditemukan banyak indikasi penyimpangan teknis. Laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menyebutkan bahwa fondasi bangunan rapuh, penggunaan alat sondir tidak maksimal, dan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan menjadi sorotan serius.
Dengan nilai proyek mencapai Rp 430 miliar lebih, temuan-temuan ini memicu kecurigaan kuat adanya potensi kerugian negara yang besar.
Dua Peran Kunci Diana Kusumastuti
Tak hanya menjabat Wamen PU, Diana juga diketahui pernah mengemban jabatan penting sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya serta Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, sebuah BUMN konstruksi yang banyak terlibat dalam proyek infrastruktur pemerintah. Keterlibatan ganda ini menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Reaksi Publik dan Desakan Transparansi
Pemeriksaan terhadap Diana menjadi momen penting bagi penegakan hukum di sektor infrastruktur. Sejumlah pengamat dan LSM antikorupsi menuntut Kejaksaan bertindak transparan dan profesional. Mereka berharap pemeriksaan ini tidak berhenti pada level saksi, melainkan berlanjut hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi proyek rumah khusus di NTT senilai Rp 430 miliar kini menyeret nama pejabat tinggi Kementerian PU. Pemeriksaan terhadap Diana Kusumastuti menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tak segan menyentuh elit pemerintahan dalam upaya membongkar kasus korupsi.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan berikutnya—akankah kasus ini mengungkap pelaku utama di balik mega proyek bermasalah ini?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
