KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 29 Maret 2023

Warga Kelurahan Bakunase minta Pemerintah Kota Kupang untuk menindak tegas oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Permintaan tersebut disampaikan saat Penjabat Wali Kota Kupang berkantor di Kelurahan Bakunase, Selasa (28/3).

Hadir mendampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Camat Kota Raja serta beberapa Lurah se-kecamatan Kota Raja.

Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut para tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/ RW, pegawai kecamatan, kelurahan serta unsur TNI-Polri

Ketua RT. 17 Kelurahan Bakunase, Alex Saununu mewakili warga dan para Ketua RT lainnya mengungkapkan, ulah oknum pembuang sampah sembarangan sudah sangat meresahkan. Karena itu dibutuhkan sikap tegas dari pemerintah dengan menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera.

Menanggapi permintaan tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh,SH, meminta Satpol PP Kota Kupang bekerja sama dengan TNI-Polri agar bisa menindak secara tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai efek jera.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.