Menurutnya Pemkot Kupang sebenarnya sudah memliki Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga misalnya Perda No. 03 Tahun 2011 dan Perwali No. 33 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Dia menegaskan, Pemkot akan melakukan pemantauan guna menindaklanjuti pengaduan ini. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan diimbau untuk tertib membuang sampah pada tempat-tempat sampah yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mengampanyekan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengajak masyarakat untuk menjadikan kebersihan menjadi sebuah gerakan bersama seluruh warga masyarakat Kota Kupang. Karena menurutnya persoalan sampah bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah saja, tapi menjadi persoalan bersama dalam rangka mewujudkan Kota Kupang yang bersih, sehat dan nyaman bagi warganya.
“Jika berbagai bentuk peringatan dan imbauan yang sudah kami lakukan tetap saja tak dihiraukan, maka kami akan melakukan penindakan. Saya akan minta kepada Satpol PP untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri agar segera melakukan komunikasi terkait dengan substansi sanksi dan berbagai hal teknis lainnya,” tegasnya.
Seperti pada saat berkantor di kelurahan-kelurahan sebelumnya, pada pertemuan kali ini, sejumlah usulan seperti pengadaan tempat sampah yang memadai bagi masyarakat, jalan lingkungan, lampu jalan dan beberapa usulan tentang drainase dan tembok penahan kali, menjadi topik yang paling banyak diajukan warga kepada Penjabat Wali Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.