“Saya sebenarnya sudah mengawal kasusus ini dari awal mulai dari proses penangkapan dan penahanan. Oknum Personil Polsek sasitamean sudah terlebih dahulu diduga menganiaya salah satu terduga tersangka yang berstatus anak dibawah umur dan itu saya sendiri introgasi salah satu terduga pelaku, jika dia mendapatkan perilaku kekerasan” Ungkpanya.

Legorius juga menyoroti bahwa penahanan terhadap kedua warga tersebut telah melebihi batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang hanya memberikan kewenangan penahanan maksimal 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan selama 141 hari tanpa kejelasan status hukum menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum di Polsek Sasitamean.

Sebagai langkah awal, GMNI NTT mendesak Kapolres Malaka untuk mencopot Kapolsek Sasitamean dan membebaskan Den Manek dan Yori Fatin. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, GMNI NTT berencana menggelar audiensi bersama Kapolres Malaka. Apabila audiensi tersebut tidak menghasilkan solusi yang memadai, GMNI NTT akan mengadakan aksi demonstrasi di Kantor Polres Malaka sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh kedua warga tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.