Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penyiksaan dan penahanan ilegal ini. Namun, GMNI NTT menegaskan bahwa jika dugaan penyiksaan tersebut terbukti, mereka akan melaporkan kasus ini ke Propam dan SPKT Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik dan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.

GMNI NTT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan bagi Den Manek dan Yori Fatin.

Organisasi ini juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di NTT.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.