35 Kandidat Lolos Uji Publik, Undana Siapkan Satgas Anti-Kekerasan Bersertifikasi Kementerian

FHC, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menuntaskan tahapan seleksi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Sebanyak 35 calon anggota dinyatakan lolos hingga tahapan uji publik yang berakhir pada 1 Juli 2026. Mereka berasal dari berbagai unsur sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan hingga mahasiswa.

Pembentukan satgas tersebut merupakan implementasi langsung dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Perwakilan Panitia Seleksi Satgas PPKPT Undana, Dr. dr. Nicolas Edwin Handoyo, M.Med.Ed., mengatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara bertingkat untuk memastikan calon anggota memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas yang memadai.

“Seleksi ini bukan sekadar memilih anggota, tetapi mencari individu yang benar-benar memahami isu kekerasan, memiliki perspektif perlindungan korban, serta mampu bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada 20 April 2026. Sebanyak 48 orang mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari satgas.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, tiga peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya 45 orang yang dapat mengikuti tahap berikutnya.

Seluruh peserta kemudian diwajibkan mengikuti program pelatihan melalui platform SPADA yang disediakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Program tersebut meliputi pembelajaran mengenai pencegahan kekerasan, perlindungan korban, etika penanganan laporan, hingga pemahaman regulasi terkait kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Peserta yang tidak menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan otomatis dinyatakan gugur.

“Sebanyak 10 peserta tidak menuntaskan modul sehingga tidak dapat melanjutkan seleksi. Dari situ tersisa 35 orang yang mengikuti tahapan public hearing,” kata Nicolas.

Menurutnya, public hearing menjadi instrumen penting untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan sivitas akademika mengenai rekam jejak para kandidat.

Panitia ingin memastikan bahwa anggota satgas yang nantinya ditetapkan tidak memiliki sejarah keterlibatan dalam tindakan kekerasan, perundungan, maupun bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.

Meski demikian, pembentukan satgas masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah pemenuhan komposisi keanggotaan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengharuskan keanggotaan satgas terdiri atas minimal dua pertiga perempuan dan sedikitnya sepertiga berasal dari unsur mahasiswa.

Nicolas mengakui bahwa jumlah pendaftar mahasiswa tahun ini relatif terbatas sehingga menjadi perhatian khusus panitia.

“Kami sedang melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan struktur satgas tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa satgas yang akan dibentuk tidak hanya bertugas menerima dan menangani laporan kekerasan, tetapi juga berfungsi sebagai agen edukasi di lingkungan kampus.

Satgas akan menyusun berbagai program sosialisasi dan kampanye pencegahan kekerasan yang menyasar mahasiswa baru, organisasi kemahasiswaan, dosen, hingga tenaga kependidikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus budaya diam yang selama ini sering terjadi dalam kasus-kasus kekerasan di perguruan tinggi.

Banyak korban memilih tidak melapor karena takut mendapat tekanan, stigma sosial, atau khawatir berdampak terhadap proses akademiknya.

Padahal, kasus kekerasan yang tidak ditangani dengan baik dapat memicu trauma berkepanjangan, menurunkan produktivitas belajar, hingga menyebabkan gangguan kesehatan mental.

Karena itu, keberadaan Satgas PPKPT diharapkan mampu menjadi saluran perlindungan yang terpercaya sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh sivitas akademika.

Undana juga mendorong agar satgas nantinya mendapat dukungan anggaran yang memadai sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal.

Dengan dukungan kelembagaan yang kuat, satgas diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Pembentukan Satgas PPKPT menjadi salah satu langkah penting Undana dalam membangun budaya akademik yang menghargai hak asasi manusia, menjunjung kesetaraan, serta menolak segala bentuk kekerasan.

Melalui satgas yang bersertifikasi kementerian ini, kampus berharap dapat menghadirkan ruang belajar yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh generasi muda yang menempuh pendidikan di Universitas Nusa Cendana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.