IDI NTT Dukung Langkah LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI
FHC, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Tenaga Kesehatan terus menguat. Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, yang telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan pimpinan DPR RI untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang memberikan perlindungan komprehensif bagi tenaga kesehatan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua IDI NTT, dr. Syeben H.E. Hietingwati, M.Si.Med., Sp.PA, pada 1 Juli 2026. Menurutnya, inisiatif yang dilakukan LKA RI merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat sistem perlindungan profesi kesehatan di Indonesia.
“Kami dari IDI NTT mengapresiasi dan mendukung penuh perjuangan Direktur LKA RI dalam menginisiasi lahirnya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan. Ini merupakan misi kemanusiaan yang sangat penting demi menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat profesi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Syeben.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
