Ketua PGRI Flores Timur Dukung LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI

FHC, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang khusus tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Maksimus Masan Kian, S.Pd., yang menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked., dalam memperjuangkan lahirnya regulasi perlindungan profesi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.

Menurut Maksimus, inisiatif yang dilakukan LKA RI merupakan langkah strategis yang memiliki nilai kemanusiaan dan kepentingan publik yang sangat besar. Ia menilai negara perlu menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dan spesifik untuk melindungi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.