FaktahukumNTT.com, Jakarta – Di balik rencana tata ruang yang kian mapan, tersembunyi ironi besar: ratusan ribu hektare lahan industri di Indonesia masih menganggur. Data terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa dari lebih dari 535 ribu hektare kawasan industri di Pulau Jawa dan Sumatera, hanya sebagian kecil yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan industri.

Dalam Dialog Nasional Musyawarah Nasional (Munas) IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia yang digelar di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/06/2025), Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, membeberkan kondisi tersebut secara gamblang.

“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus.

Data Mengungkap Fakta

  • Pulau Jawa:
    Total lahan kawasan industri: 350.539 hektare
    Telah dimanfaatkan: 34.000 hektare (9,75%)
  • Pulau Sumatera:
    Total lahan kawasan industri: 185.412 hektare
    Telah dimanfaatkan: 13.000 hektare (7%)

Angka ini menyiratkan bahwa potensi pertumbuhan ekonomi lewat sektor industri belum tergarap maksimal. Padahal, secara teknis, kawasan ini telah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.