Kondisi “menganggurnya” ratusan ribu hektare lahan ini bisa menjadi kaca pembesar bagi dua hal:

  1. Kesiapan Indonesia menyambut investasi asing dan domestik
  2. Urgensi reformasi sistem tata ruang dan perizinan lintas kementerian

“Tata ruang yang kuat harus menjamin kepastian hukum, efisiensi waktu, dan sinkronisasi antar sektor. Jika tidak, ruang akan jadi dokumen mati, bukan alat pembangunan,” tegas Suyus Windayana.

Dengan lahan industri yang telah tersedia namun belum tergarap, Indonesia berada pada persimpangan krusial: membiarkan peluang lewat begitu saja, atau menyusun langkah konkret agar ruang benar-benar menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

ATR/BPN sudah memetakan ruangnya. Kini saatnya memastikan ruang tidak hanya ditata, tapi juga dimanfaatkan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.