Gebrakan Melki! Pergub 13 Dongkrak Pendapatan Daerah NTT hingga 27 Persen, Pajak Kendaraan Jadi Kunci Kemandirian Fiskal
FHC, Langkah berani Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 mulai menunjukkan hasil nyata. Kebijakan yang sempat menuai perdebatan itu kini mampu mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor hingga mencapai sekitar 26–27 persen, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang, Senin (28/7).
Di hadapan para bupati, wali kota, pimpinan DPRD, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Melki menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut bukan sekadar mengejar kenaikan pendapatan daerah, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tata kelola keuangan daerah di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
