80 Persen Iklan Digital Dikuasai Tiga Platform Global, Dewan Pers dan KPPU Siapkan Langkah Selamatkan Industri Media

FHC, Dominasi tiga platform digital global terhadap pasar iklan Indonesia dinilai telah menciptakan ketimpangan serius yang mengancam keberlangsungan industri pers nasional. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi untuk mencari solusi melalui pendekatan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 8 Juli 2026, kedua lembaga membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari konsentrasi pasar iklan digital, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengungkapkan sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sementara lebih dari 50 ribu perusahaan pers nasional harus bersaing memperebutkan sekitar 20 persen pangsa pasar yang tersisa.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menggerus pendapatan perusahaan media, tetapi juga mengancam kualitas jurnalisme karena kemampuan perusahaan pers membiayai ruang redaksi semakin terbatas.

Dahlan menegaskan, tantangan Dewan Pers saat ini tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik. Lembaga tersebut juga memiliki tanggung jawab memastikan keberlanjutan perusahaan pers sebagai fondasi kemerdekaan pers di Indonesia.

Ia menilai persoalan dominasi platform digital tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta semata. Dibutuhkan instrumen hukum persaingan usaha yang mampu menciptakan keseimbangan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital global.

Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan generatif (Generative AI) memperbesar tantangan tersebut. Karya jurnalistik kini dimanfaatkan sebagai bahan pelatihan model AI maupun sumber informasi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang seimbang kepada media sebagai pemilik konten.

Fenomena itu membuat media kehilangan lalu lintas pembaca karena pengguna memperoleh informasi langsung melalui platform digital tanpa mengunjungi situs berita. Dampaknya, pendapatan iklan media terus tertekan.

Sebagai langkah awal, Dewan Pers mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi tawar perusahaan pers dalam ekosistem digital yang terus berubah.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk memetakan praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, sekaligus memperkuat literasi hukum persaingan di kalangan perusahaan pers.

Kolaborasi tersebut dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional. Sebab tanpa model bisnis yang sehat, kemerdekaan pers berpotensi tergerus bukan karena tekanan politik, melainkan akibat ketimpangan ekonomi yang semakin melebar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.