FK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang mengambil langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Konsolidasi dengan berbagai entitas kunci, termasuk Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, diadakan untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, SSTP. M.Si, dalam rapat pembahasan yang berlangsung pada Senin, 3 Juni 2024, di ruang kerja Kepala Bapenda Kota Kupang.
Rapat ini membahas berbagai rekomendasi penting dari KPK RI. Salah satu rekomendasi utama adalah penerapan transaksi non tunai yang diwajibkan bagi wajib pajak.
Untuk itu, Bapenda akan menindaklanjuti dengan pemilahan rekening per jenis pajak daerah dan penggunaan QRIS Bank NTT untuk transaksi pembayaran pajak. Selain itu, akan dibuat flowchart transaksi pembayaran non tunai dan SK Kepala Badan mengenai transaksi non tunai untuk setiap jenis pajak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.