Rekomendasi lainnya adalah pemindahan server aplikasi perpajakan ke Dinas Kominfo Kota Kupang. Bapenda akan membuat surat pemberitahuan terkait pemindahan server yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Juni 2024.

Pemindahan ini diharapkan dapat memastikan penyajian data perpajakan secara real-time. Dalam kesempatan tersebut, V-Tax menyampaikan kesiapan mereka untuk memfasilitasi setiap inovasi dari Bapenda Kota Kupang.

Selain itu, rapat juga membahas pemberian sanksi yang dapat memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap prosedur perpajakan, sesuai dengan rekomendasi KPK RI.

Penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Konsolidasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menerapkan rekomendasi KPK RI dengan serius dan memastikan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.