FK-NTT, 29 Desember 2024 – Pendidikan antikorupsi kini menjadi fondasi penting dalam membangun integritas bangsa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sukses mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di puluhan ribu satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mendorong pembentukan generasi anti-korupsi sejak dini. Dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi menjadi salah satu prioritas utama lembaga tersebut.
Dua Strategi Utama: Kurikulum dan Ekosistem Integritas
KPK mengembangkan dua pendekatan strategis untuk menerapkan pendidikan antikorupsi:
- Integrasi Pendidikan Antikorupsi dalam Kurikulum
Pendidikan antikorupsi telah dimasukkan ke dalam kurikulum wajib di berbagai jenjang pendidikan. Pada 2023, KPK meluncurkan standar dan panduan pendidikan antikorupsi, termasuk materi sisipan untuk mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) di perguruan tinggi. - Penguatan Integritas Ekosistem Satuan Pendidikan (PIE PTN)
KPK tidak hanya berfokus pada kurikulum, tetapi juga memperkuat integritas seluruh ekosistem pendidikan melalui pelatihan, pengawasan, dan pelaporan praktik antikorupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
