FK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 menimbulkan kontroversi mengenai masa jabatan kepala daerah yang terpilih.
Perdebatan muncul tentang apakah masa jabatan mereka akan berlangsung dari 2024-2029 atau 2025-2030. Advokat muda, Fridorianus S. Manuel, S.H., memberikan pandangannya terkait persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Masa Jabatan
Fridorianus S. Manuel menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah diatur dalam dua undang-undang utama: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, beserta perubahannya.
Pasal 60 UU No. 23/2014 menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun sejak pelantikan dan dilanjutkan Pasal 62 menyebutkan bahwa ketentuan tentang Pemilihan Kepala Daerah diatur dengan Undang-Undang.
“Undang-Undang telah jelas menyebutkan masa jabatan kepala daerah berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan. Jadi, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, dilantik pada awal 2025, maka masa jabatan mereka akan berakhir pada 2030,” ungkap Fridorianus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
