FK, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan keputusan yang menjatuhkan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana, terungkap bahwa Google telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Google juga terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf b UU yang berkaitan dengan unsur posisi dominan dan penghalangan konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Denda Rp 202,5 miliar ini merupakan hasil dari dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Google melalui kebijakan wajib penggunaan Google Play Billing (GPB) System di Google Play Store.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Berita Terkait
Hukum Kriminal
Nasional
Terkini
Kepemimpinan Komplementer Yosef Lede–Aurum Obe Titu Eki Dinilai Perkuat Daya Saing Kabupaten Kupang
Penemuan 2 Ton Diduga Bio Solar Bersubsidi di Nagan Raya Jadi Alarm Pengawasan Distribusi Energi Nasional
Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum Pascapengunduran Diri Febrie Adriansyah
