FK, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sistem kerja yang lebih fleksibel. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ASN kini hanya diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya menerapkan skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mengurangi pengeluaran operasional, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Dengan sistem ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih optimal, fleksibel, dan tetap produktif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan perkembangan teknologi serta tuntutan efisiensi anggaran. Berikut beberapa manfaat utama dari sistem kerja baru ini:
1. Efisiensi Anggaran
Dengan pengurangan waktu kerja di kantor, pemerintah dapat menghemat biaya operasional seperti listrik, air, dan perjalanan dinas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
