Akhirnya Kejaksaan TTU Kembalikan HP Wartawan Usai Putusan MA

FK, TTU – Setelah melalui proses hukum panjang, wartawan Fe Naiboas dari media FaktahukumNTT.com akhirnya mendapatkan kembali telepon genggamnya yang sempat disita secara paksa oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Pengembalian barang bukti ini dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan TTU, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Fe Naiboas tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap kontraktor MT dalam pemberitaan kasus Embung Nifuboke.

HP tersebut dikembalikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Andrew Keya, dan diterima langsung oleh Fe Naiboas. Prosesi pengembalian ini menjadi simbol kemenangan atas dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta di lapangan.

“Inilah bukti bahwa keadilan akhirnya ditegakkan. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti, dan kini barang yang sempat dirampas akhirnya dikembalikan,” ujar Fe Naiboas usai menerima HP-nya kembali.

Kronologi Kasus: Tuduhan Pemerasan hingga Putusan MA

Kasus ini bermula dari laporan kontraktor proyek Embung Nifuboke, Mardan Tefa, yang menuduh Fe Naiboas melakukan pemerasan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.