Faktahukumntt.Com, Kupang – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Maulafa Tahun 2025 di Aula Kantor Camat Maulafa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Bappeda Kota Kupang Djidja Kadiwanu, SE., MM, Camat Maulafa Matheus A.B.H. Da Costa, S.Sos., M.Si, serta para lurah, ketua LPM, RT, RW, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Plt. Sekda Kota Kupang menegaskan bahwa pembangunan harus berbasis kebutuhan masyarakat dan tidak boleh sekadar menjadi proyek tanpa dampak nyata.
Ia menekankan bahwa Musrenbang adalah momentum penting untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah guna menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Perencanaan pembangunan harus selaras dengan semangat otonomi daerah. Kita ingin memastikan bahwa program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas,” ujar Ignas.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Pembangunan
Ignas menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam proses pembangunan. Menurutnya, RT, RW, dan lurah memiliki peran strategis sebagai jembatan antara warga dan pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
