Faktahukumntt.com, Jakarta, 17 Maret 2026 – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan analisis dan simulasi kebutuhan pegawai. Presiden menekankan pentingnya proses ini dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang berlaku, demi memastikan efisiensi dan kualitas seleksi.

“Presiden mengimbau seluruh instansi untuk segera menyusun perencanaan yang matang, termasuk simulasi dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja. Dengan demikian, CPNS dan PPPK dapat direkrut sesuai target waktu yang telah ditetapkan,” ujar Prasetyo Hadi dalam pernyataan resminya.

Tantangan dan Persiapan Pemerintah

Meski jadwal telah ditentukan, tantangan besar masih menanti. Pemerintah daerah dan kementerian harus memastikan kesiapan dalam hal anggaran, sistem seleksi, hingga pemetaan kebutuhan pegawai di berbagai sektor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.