Faktahukumntt.com, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah strategis dengan merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 27 unit. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, dalam apel kekuatan di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Senin (24/3).
Dalam sambutannya, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa perampingan OPD bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, struktur birokrasi yang ramping akan memudahkan koordinasi antar-unit kerja serta mempercepat pengambilan keputusan.
“Kita akan merampingkan jumlah OPD menjadi 27 unit saja. Dengan langkah ini, kita berharap kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efisien dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Aurum Titu Eki di hadapan para peserta apel.
Seleksi Pimpinan OPD Berlangsung Ketat dan Profesional
Aurum Titu Eki juga mengungkapkan bahwa seleksi pimpinan OPD akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Para calon pimpinan diharapkan memiliki kompetensi tinggi, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.