Faktahukumntt.com, Kupang – Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) TKSK dan SDM PKH Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2025, yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Dalam sambutannya, Yosef Lede menekankan bahwa pendamping sosial adalah ujung tombak kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar fasilitator bantuan sosial, tetapi juga sebagai advokat, pendamping, dan agen pemberdayaan bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, profesionalisme dan keterampilan yang mumpuni sangat diperlukan agar pelayanan sosial semakin efektif dan berdampak nyata.

“SDM adalah aset utama dalam pembangunan daerah. Karena itu, penguatan kompetensi dan kapasitas SDM menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas kinerja, produktivitas, serta daya saing individu dan institusi,” ujar Yosef Lede.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.