FAKTAHUKUMNTT.COM, Ngada – Forum Jurnalis Ngada (Forja) secara tegas mendesak pegiat media sosial Lothar Imanteus Geu untuk membuktikan pernyataannya terkait keberadaan “wartawan titipan” dalam mediasi persoalan pencemaran nama baik bersama mantan Bupati Ngada, Andreas Paru.
Dalam video yang kini viral, Lothar menuding ada wartawan titipan yang memprovokasi permasalahan tersebut.
Ketua Forja Ngada, Robertus Belarminus Radho, menilai pernyataan itu sangat merugikan seluruh awak media yang bertugas di Kabupaten Ngada maupun di Indonesia.
“Itu pernyataan yang tidak hanya menghina profesi jurnalis, tetapi juga merupakan bentuk fitnah terhadap kerja media,” tegas Belmin.
Menurutnya, jurnalis bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Forja meminta Lothar segera membuktikan siapa wartawan titipan yang dimaksud dalam pernyataannya.
“Pernyataan ‘wartawan titipan’ yang tersebar di publik melalui video merupakan bentuk nyata serangan terhadap profesi wartawan. Kami minta segera dibuktikan siapa yang dimaksud,” ujarnya dengan nada serius.
Belmin juga menegaskan bahwa sejak persoalan ini mencuat, wartawan di Ngada tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
