FaktahukumNTT.com, Oelamasi NTT –  Insiden mengejutkan terjadi saat rapat DPRD Kabupaten Kupang yang semula terbuka untuk umum mendadak ditutup bagi pers. Peristiwa itu terjadi ketika rapat mulai membahas anggaran bermasalah senilai Rp6,2 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi NasDem, Sofia Malelak de Haan, secara tiba-tiba meminta ruang sidang untuk “disterilkan” dari kehadiran wartawan. Keputusan mendadak itu langsung memicu reaksi keras dari para jurnalis lokal yang sejak awal mengikuti rapat tersebut sebagai bagian dari tugas peliputan mereka.

“Kami hadir menjalankan perintah undang-undang pers. Ini ruang publik, bukan milik pribadi DPRD,” tegas Paulus Taenglote, jurnalis dari Reformanews.com.

Ia menegaskan bahwa peliputan oleh media merupakan wujud dari kontrol publik terhadap penggunaan uang rakyat, terlebih ketika yang dibahas adalah anggaran sebesar Rp6,2 miliar yang disebut-sebut bermasalah dalam laporan BPK RI.

Apa yang Terjadi dengan Anggaran Rp6,2 Miliar Itu?

Berdasarkan hasil audit BPK RI untuk periode 2019–2024, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, mencakup:

  • Perjalanan dinas fiktif
  • Pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak sesuai
  • Belanja rutin tidak sesuai ketentuan
  • Kelebihan pembayaran senilai Rp6,1 miliar

BPK merekomendasikan agar 40 anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, segera mengembalikan sisa dana tersebut dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

Penyelidikan oleh Kejaksaan

Menanggapi temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Oelamasi telah memulai penyelidikan. Kajari Kupang, Muhammad Ilham, menyebutkan bahwa beberapa anggota dewan sudah mengembalikan dana secara langsung maupun melalui pihak kejaksaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.