Pati, FaktahukumNTT.com — Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digemparkan dengan kasus kriminal yang melibatkan seorang oknum polisi. Rifki Sarandi (30), anggota Polsek Pati berpangkat bintara jaga, ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampokan minimarket bersama rekannya, Herlangga Nurcahyo (33).

Perampokan tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah minimarket yang saat itu sudah tutup namun pintu depannya belum terkunci. Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, Rifki dan Herlangga memasuki minimarket sambil membawa senjata tajam berupa celurit. Tanpa banyak basa-basi, keduanya langsung menyekap seorang karyawan yang tengah menghitung hasil penjualan di gudang belakang.

Dalam kondisi terancam, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta yang tersimpan di brankas. Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang masih dalam keadaan terikat.

Penangkapan Setelah Satu Tahun Buron

Kasus ini sempat menjadi misteri selama hampir satu tahun, hingga akhirnya pada Maret 2025, Herlangga berhasil ditangkap oleh tim Polresta Pati. Penangkapan ini membuka tabir keterlibatan Rifki Sarandi, yang sebelumnya masih aktif bertugas di kepolisian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.