FaktahukumNTT.com, Kupang – Insiden mengejutkan terjadi di SMP Negeri 8 Kota Kupang pada hari pertama pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP, Senin (5/5/2025). Dua siswa peserta ujian dilarang mengikuti ujian oleh Kepala Sekolah Rosalina Lana hanya karena datang terlambat beberapa menit ke lokasi ujian. Keputusan ini memicu kemarahan publik dan kecaman dari Dinas Pendidikan Kota Kupang.

SMPN 8, yang selama ini menyandang predikat Sekolah Ramah Anak, justru dianggap mencederai prinsip inklusivitas pendidikan dengan tindakan diskriminatif terhadap dua siswa kelas akhir. Padahal, menurut kebijakan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, tidak ada satu pun siswa yang boleh dikeluarkan dari ujian, apalagi karena keterlambatan.

Jangan mengambil keputusan sepihak dengan aturan yang melangkahi kebijakan Dinas. Apapun alasannya, hak siswa tidak boleh dikorbankan,” tegas Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naiboho, dalam konferensi pers di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (6/5/2025).

Naiboho menambahkan bahwa pihak sekolah seharusnya memfasilitasi siswa, bahkan jika perlu menjemput mereka, bukan malah menghalangi mereka yang sudah datang walau terlambat. Ia memastikan pihaknya akan memberikan teguran keras kepada Kepala SMPN 8 Kupang atas tindakan sepihak tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.