Serdos 2026 Berubah Total, Pernyataan Diri Dosen Kini Jadi Penentu Utama Kelulusan
Kemdiktisaintek merombak skema Sertifikasi Dosen 2026 dengan menempatkan Unjuk Kerja Tridarma sebagai komponen penilaian terbesar. Dosen dituntut memperkuat portofolio akademik, publikasi, dan rekam jejak pengajaran secara berkelanjutan.
FHC, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terbaru pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026. Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penilaian dengan menempatkan kualitas unjuk kerja dosen sebagai faktor utama penentu kelulusan.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik perguruan tinggi sekaligus memperkuat mutu pendidikan tinggi Indonesia di tengah tuntutan global yang semakin kompetitif.
Dalam skema terbaru, komponen **Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)** memperoleh bobot penilaian terbesar, yakni mencapai 55 persen. Porsi ini jauh lebih dominan dibandingkan Penilaian Empirik sebesar 35 persen dan Penilaian Persepsi sebesar 10 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
