Faktahukumntt.Com,MALAKA – Ajudan Wakil Bupati Malaka HMS yang merupakan Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka, NTT dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Malaka, karena diduga tak mau membayar hutang, Kamis, 8 Mey 2025.

Masalah utang piutang antara antara ECP selaku pemberi hutang dan oknum ASN yang bernama Dulan itu sudah sampai ke ranah hukum.

Kepada wartawan, ECP menerangkan, Dulan melakukan peminjaman uang sebanyak 150 juta. Ia menyampaikan, hari ini sudah mengadukan Dulan ke Polisi dan melayangkan somasi terhadap oknum ASN tersebut.

“Saya merasa abang Dulan melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” tutur ECP.

ECP mengatakan, Dulan sidah dilaporlan ke Polres Malaka, Pihak Polres Malaka sementara mediaasi dan komunikasi dengan Dulan untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya

“Pihak Polres sebentar akan panggil Dulan” tegasnya.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.