FaktahukumNTT.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI resmi membuka pendaftaran Koperasi Merah Putih tahun 2025. Program ini menjadi salah satu terobosan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis semangat gotong royong dan kemandirian warga.
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih hadir sebagai entitas ekonomi desa/kelurahan yang tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan lokal berbasis digital dan inklusif.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah model koperasi baru yang dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui tata kelola yang profesional, berbasis teknologi digital, dan mengedepankan partisipasi aktif warga desa. Dengan pendekatan ini, koperasi tidak sekadar tempat simpan-pinjam, tetapi menjadi pusat layanan usaha masyarakat.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Semua masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah desa atau kelurahan dapat membentuk dan mendaftarkan Koperasi Merah Putih. Menariknya, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui platform resmi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
