FaktahukumNTT.com, Kupang NTT – Di tengah tantangan pendidikan di wilayah timur Indonesia, SMA Negeri 12 Kupang tampil sebagai mercusuar perubahan dan keteladanan. Sekolah yang dulunya dikenal sebagai salah satu sekolah dengan keterbatasan fasilitas dan sumber daya kini menjelma menjadi role model sekolah jujur dan transparan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Sekolah Hendi R. Ali, S.Pd., Gr,M.A.P. SMA Negeri 12 Kota Kupang berhasil membangun sistem manajemen sekolah yang berfokus pada transparansi pengelolaan dana BOS, kolaborasi guru, serta pemberdayaan siswa melalui program inovatif.
“Kami punya prinsip: uang siswa untuk siswa. Semua pengeluaran dana BOS terbuka, dapat diakses guru dan orang tua. Kami bahkan bentuk tim audit internal,” ujar Hendi saat diwawancarai tim media.
Tak hanya berhenti pada sistem keuangan, SMA Negeri 12 juga menghadirkan Program Kelas Inovasi, yang dirancang khusus untuk siswa kelas XII. Program ini mencakup pelatihan keterampilan praktis seperti menjahit, tata boga, pertukangan, komputer, kewirausahaan, hingga persiapan masuk TNI/Polri. Tujuannya? Mempersiapkan lulusan yang tidak hanya cerdas akademik, tetapi juga siap kerja dan berdaya saing tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
