FaktahukumNTT.com, SURABAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan dasar — termasuk sekolah swasta — untuk memberikan layanan pendidikan tanpa memungut biaya, menuai gelombang kegelisahan dari pengelola sekolah swasta.

Dalam putusan yang mengikat tersebut, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan berlaku universal untuk SD dan SMP, tanpa membedakan status negeri atau swasta. Tujuan utama: memastikan akses pendidikan dasar gratis bagi semua anak Indonesia.

Namun, di balik semangat konstitusional ini, muncul persoalan besar yang belum dijawab: siapa yang akan menanggung biaya operasional dan gaji guru di sekolah swasta?

Sekolah Swasta di Ambang Krisis Finansial

Wiwik Wahyuningsih, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, menyatakan keresahan mendalam. Ia mengakui mendukung prinsip pendidikan gratis, namun menegaskan bahwa realitas keuangan sekolah swasta sangat berbeda dari sekolah negeri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.