KPK dan SMSI sepakat menjalin kerja sama strategis untuk membongkar potensi celah korupsi di sektor media siber. Langkah konkret berupa audit internal dan edukasi antikorupsi akan segera dilakukan di seluruh jaringan SMSI.

FaktahukumNTT.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) melakukan langkah signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor usaha, khususnya di ranah media siber.

Hal ini ditandai dengan kunjungan kerja ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/5).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satgas II Dit AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati, didampingi tiga pejabat lainnya, yakni Angga Hardimasta, Zul Bahari, dan Wahyu Firmansyah.

Rombongan disambut hangat oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal H. Makali Kumar, SH, serta jajaran pengurus pusat lainnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan kerja sama strategis berupa audit dan edukasi antikorupsi yang menyasar lebih dari 2.700 perusahaan media siber anggota SMSI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.