FK-Manchester, 10 Juni 2025 – Manajer legendaris Manchester City, Pep Guardiola, secara resmi menerima gelar doktor kehormatan dari University of Manchester. Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya selama sembilan tahun terakhir, tidak hanya dalam dunia sepak bola, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang menyentuh banyak pihak.

Gelar ini menyoroti dedikasi Guardiola dalam membangun kejayaan Manchester City dan peran aktifnya melalui Guardiola Sala Foundation, sebuah lembaga amal yang fokus pada bantuan kemanusiaan dan proyek-proyek sosial.

🗣️ Guardiola Suarakan Kepedulian Global

Dalam pidato penerimaannya, Guardiola juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap konflik dan penderitaan yang terjadi di berbagai belahan dunia.

“Saya sangat terganggu dengan gambar-gambar yang kita lihat secara langsung di Sudan, Ukraina, Palestina di Gaza. Kita melihat kengerian dari ribuan anak-anak tak bersalah, ibu-ibu tak bersalah, dan ayah-ayah serta seluruh keluarga yang menderita, kelaparan, dan dibunuh,” ujar Guardiola dengan nada emosional.

“Sangat menyakitkan melihat apa yang terjadi di Gaza, rasanya menyentuh seluruh tubuh saya. Ini bukan soal ideologi, tapi tentang cinta terhadap kehidupan. Ini tentang menolak untuk diam atau berdiam diri ketika hal itu paling penting,” tambahnya.

🏆 Kontribusi Guardiola di Manchester

Sejak kedatangannya pada tahun 2016, Pep Guardiola telah membawa Manchester City meraih berbagai trofi, termasuk gelar Premier League, Piala FA, dan Liga Champions. Namun, pengaruhnya tidak berhenti di lapangan. Guardiola dikenal sebagai sosok yang aktif dalam isu sosial dan kemanusiaan, menjadikan dirinya sebagai panutan baik dalam maupun luar dunia olahraga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.