FK-Madrid, 14 Juni 2025 – Mantan gelandang Real Madrid, Toni Kroos, kembali mencuri perhatian publik setelah membahas perbedaan mencolok dalam gaya kepemimpinan antara Hansi Flick dan Carlo Ancelotti. Dalam podcast bersama saudaranya, Felix Kroos, pemain asal Jerman itu membandingkan kedisiplinan ketat ala Flick dengan pendekatan lebih santai yang diterapkan Ancelotti di Real Madrid.
Kroos mengungkapkan bahwa Hansi Flick dikenal sangat tegas, bahkan ketika menangani tim nasional Jerman maupun saat berada di Barcelona. Ia menyoroti insiden di mana Iñaki Peña dan Jules Koundé pernah ditinggalkan karena datang terlambat ke pertemuan tim.
“Flick sangat disiplin. Di Jerman dan bahkan di Barcelona, kalau terlambat sedikit saja, Anda akan ditinggal. Peña dan Koundé pernah merasakannya,” ujar Kroos.
Namun, situasi itu sangat berbeda ketika ia bermain di bawah Carlo Ancelotti di Real Madrid. Kroos menggambarkan suasana yang jauh lebih santai dan penuh kelonggaran.
“Di Madrid, tidak ada yang peduli kalau kamu terlambat. Bahkan pelatihnya bisa terlambat dan semua orang hanya tertawa. Filosofinya benar-benar berbeda,” tambahnya.
Pernyataan ini menyoroti kontras antara dua pendekatan kepelatihan yang sukses namun bertolak belakang. Flick mengandalkan kedisiplinan mutlak, sementara Ancelotti mengutamakan hubungan personal dan kepercayaan kepada pemain.
- Carlo Ancelotti manajemen pemain
- Filosofi kepelatihan Flick vs Ancelotti
- Flick disiplin timnas Jerman
- Hansi Flick Barcelona
- Jules Koundé Iñaki Peña terlambat
- Kroos Real Madrid Ancelotti
- Perbedaan disiplin Flick dan Ancelotti
- Real Madrid gaya kepemimpinan
- Toni Kroos Hansi Flick Ancelotti
- Toni Kroos podcast terbaru
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
