Kupang, FHNC – Polemik putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara perdata antara Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) dan Inyo Langoday terus menjadi sorotan publik.

Putusan yang dinilai kontroversial karena dianggap mengesampingkan bukti pilar batas wilayah dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 ini, hingga kini belum mendapatkan respons dari Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur.

Ketua KY NTT, Hendrikus Ara, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, menegaskan bahwa lembaganya belum menerima laporan resmi terkait perkara tersebut.

“Sejauh ini tidak ada laporan dari pihak terkait dalam kasus ini. Kalau ada laporan, tentu kami akan tindaklanjuti sesuai SOP yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya tegas.

Kontroversi Putusan Sela

Dalam putusan sela tersebut, PN Oelamasi menyatakan tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan objek sengketa telah diproses di PN Kota Kupang untuk mencegah tumpang tindih putusan. Padahal, YAPENKAR bersikukuh bahwa tanah sengketa berada di wilayah Kabupaten Kupang, didukung oleh dokumen legal seperti SK Mendagri Nomor SK.30/HP/DA/86 dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang memuat koordinat batas wilayah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.