Maumere, FHNC – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka mencuat ke permukaan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sikka mendesak Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, segera memanggil para pemilik SPBU untuk dimintai pertanggungjawaban.

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PKB, Manto Eri, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi serius terkait hak-hak pekerja yang diabaikan. Temuan itu mencakup gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) hingga kasus pekerja yang sudah pensiun tetapi tidak menerima hak pensiun mereka.

“Saya desak saudara bupati segera panggil pemilik-pemilik SPBU untuk evaluasi semua hak-hak pekerja,” tegas Manto Eri saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, investigasi yang dilakukan PKB menemukan fakta adanya pekerja SPBU yang sudah mengabdi bertahun-tahun, namun setelah pensiun tak memperoleh hak-haknya. Bahkan, di salah satu SPBU wilayah Madawat, diduga ada delapan pekerja yang sudah pensiun tetapi tidak menerima hak pensiun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.