Faktahukumntt.Com — Dugaan pelanggaran hukum pidana kembali menyeruak di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Kasus ini menyeret nama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU, Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bungga, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor, Yohanes Anggi, warga Kefamenanu, mengaku telah melaporkan perkara ini sejak tahun 2017, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Ia menyebut kasus tersebut telah mandek tanpa alasan yang jelas, menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap asas lex certa (kepastian hukum) dan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.
“Kami sudah melapor secara resmi ke Polres TTU sejak 2017, tapi sampai hari ini tidak ada perkembangan. Ini jelas mengabaikan hak saya sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Yohanes kepada media ini, Rabu (12/11/2025).
Dalam kronologinya, Yohanes menuturkan bahwa kendaraan miliknya — Honda Sedan New Accord VTiL warna hitam dengan nomor polisi S 755 WC — dipinjamkan kepada Ronny Bungga pada tahun 2015 untuk kepentingan pribadi di Surabaya. Namun, dua tahun kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah dijual tanpa seizin pemilik sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
