Reforma Agraria di Baumata: Dari Kepastian Hukum ke Transformasi Cara Pandang Petani

FHC, Kabupaten Kupang – Reforma Agraria kerap dipersepsikan semata sebagai program sertipikasi tanah. Namun, pengalaman Desa Baumata di Kabupaten Kupang menunjukkan bahwa kebijakan ini bekerja jauh lebih dalam: menyentuh cara pandang masyarakat terhadap tanah, ruang, dan masa depan ekonomi mereka. Perlahan tetapi pasti, kepastian hukum atas tanah telah menjadi titik masuk bagi perubahan sosial dan peningkatan kesejahteraan petani.

Sebelum program Reforma Agraria hadir, banyak warga Desa Baumata berada dalam situasi abu-abu. Tanah digarap turun-temurun, tetapi batasnya tidak jelas dan status hukumnya rapuh. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian struktural: petani enggan berinvestasi, ragu meningkatkan produksi, dan cenderung bertahan pada pola subsisten. Tanah, alih-alih menjadi aset produktif, lebih sering diperlakukan sebagai ruang aman yang dijaga agar tidak disengketakan.

Situasi itu dirasakan langsung oleh Imanuel Kase (55), salah satu petani Desa Baumata. Ia mengakui bahwa sebelum sertipikasi, dirinya selalu dihantui kekhawatiran soal batas dan legalitas lahan. Keraguan ini berdampak langsung pada keputusan ekonomi. “Dulu saya takut mengolah lebih serius, karena belum jelas batas dan status tanahnya,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.