Perkuat Tameng Stabilitas! BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Rp115 Triliun hingga 2031
FHC, Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) sebagai upaya memperkuat stabilitas keuangan dan mendorong perdagangan bilateral kedua negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, Rhee Chang-yong, Rabu (5/2/2026). Melalui kesepakatan ini, kedua bank sentral dapat melakukan pertukaran mata uang lokal hingga KRW10,7 triliun atau setara Rp115 triliun.
Perpanjangan BCSA ini akan berlaku selama lima tahun, mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Bank Indonesia menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman keuangan (financial safety net), sekaligus mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
